Visitasi Tukang Gigi sebagai Sweeping Perizinan Praktik



Selasa, 28 Mei 2019, telah dilakukan kegiatan visitasi tempat praktik para tukang gigi di wilayah kerja Puskesmas ambal 1. Kegiatan ini dilakukan secara bersama-bersama dari beberapa perwakilan sektor institusi. Institusi yang terkait yaitu satpol pp pamong praja, dinas kesehatan dan perizinan serta perwakilan petugas gigi dari Puskesmas Ambal 1.Kegiatan visitasi kali ini dilakukan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena pada kesempatan ini diikutsertakan petugas satpol pp yang secara langsung mendampingi dan menegaskan aturan pencabutan praktik bila tukang gigi tidak berkenan sesuai aturan.Di area kerja Puskesmas ini, ada 2 tukang gigi yang hampir habis masa perijinannya yaitu tukang gigi Bani Azar Desa Kenoyojayan dan bapak Sodemin Desa Pucangan.

Kegiatan visitasi yang dilakukan ini merupakan program penegasan yang telah dilaksanakan dibeberapa wilayah kabupaten kebumen. Ada sekitar 50 tukang gigi dalam perencanaan kunjungan. Penegasan perizinan ini terkait dengan aturan yang telah disepakati bersama dan menjadi panduan dalam permenkes. Para tukang gigi yang tidak memenuhi syarat permenkes maka akan dicabut izin praktiknya serta tidak boleh melakukan praktiknya kembali. Sama halnya dengan tukang gigi lainya, rata-rata tukang gigi di wilayah kerja puskesmas ambal 1 ini juga belum memenuhi syarat praktik sepenuhnya. Visitasi yang dilakukan berupa kegiatan pengecekan kelengkapan alat praktik tukang gigi. Ada 2 pihak yang melakukan pemeriksaan yaitu Puskesmas Ambal 1 diwakilan oleh Ibu Purnani selaku perawat gigi dan Bapak parahasian dari dinas kesehatan kebumen. Mayoritas dari mereka kekurangan 3 alat yang telah tercantum di aturan permenkes. 3 alat tersebut adalah Surveyor,vibrator, dan trimmer. Menurut pak Bani azar menyatakan bahwa memang dalam praktiknya tidak pernah menggunakan alat-alat tersebut. Namun, berkali- kali ditegaskan oleh petugas dinkes yang kali ini diwakili oleh Bapak parahasian untuk tetap melengkapi kekurangan yang ada. 2 tukang gigi yang dikunjungi menyatakan sanggup memenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan kedepan. Walaupun sebenarnya sedikit memberatkan dalam segi anggaran karena harga alat-alat yang kurang tersebut mayoritas alat yng tidak murah.

Mereka berharap ada kesepakatan dari paguyuban tukang gigi yang bisa mendukung aturan tersebut. Menurut Bapak Sodemin menyatakan setiap tanggal 2 setiap bulannya diadakan pertemuan rutin paguyuban tukang gigi yang harapanya akan mendapatkan saran dan masukan terkait peraturan terbaru permenkes tukang gigi ini.Sedangkan pemerintah juga berharap para tukang gigi yang membuka praktik dapat memberikan pelayanan sesuai permenkes yang berlaku dan aman untuk pasien serta tetap dalam naungan hukum.

Post by.enh


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA WILAYAH

VISI & MISI PUSKESMAS AMBAL I