Visitasi Tukang Gigi sebagai Sweeping Perizinan Praktik
Selasa, 28 Mei
2019, telah dilakukan kegiatan visitasi tempat praktik para tukang gigi di
wilayah kerja Puskesmas ambal 1. Kegiatan ini dilakukan secara bersama-bersama
dari beberapa perwakilan sektor institusi. Institusi yang terkait yaitu satpol
pp pamong praja, dinas kesehatan dan perizinan serta perwakilan petugas gigi
dari Puskesmas Ambal 1.Kegiatan visitasi kali ini dilakukan sedikit berbeda
dengan tahun sebelumnya, karena pada kesempatan ini diikutsertakan petugas
satpol pp yang secara langsung mendampingi dan menegaskan aturan pencabutan
praktik bila tukang gigi tidak berkenan sesuai aturan.Di area kerja Puskesmas
ini, ada 2 tukang gigi yang hampir habis masa perijinannya yaitu tukang gigi
Bani Azar Desa Kenoyojayan dan bapak Sodemin Desa Pucangan.
Kegiatan
visitasi yang dilakukan ini merupakan program penegasan yang telah dilaksanakan
dibeberapa wilayah kabupaten kebumen. Ada sekitar 50 tukang gigi dalam
perencanaan kunjungan. Penegasan perizinan ini terkait dengan aturan yang telah
disepakati bersama dan menjadi panduan dalam permenkes. Para tukang gigi yang
tidak memenuhi syarat permenkes maka akan dicabut izin praktiknya serta tidak
boleh melakukan praktiknya kembali. Sama halnya dengan tukang gigi lainya,
rata-rata tukang gigi di wilayah kerja puskesmas ambal 1 ini juga belum
memenuhi syarat praktik sepenuhnya. Visitasi yang dilakukan berupa kegiatan
pengecekan kelengkapan alat praktik tukang gigi. Ada 2 pihak yang melakukan
pemeriksaan yaitu Puskesmas Ambal 1 diwakilan oleh Ibu Purnani selaku perawat
gigi dan Bapak parahasian dari dinas kesehatan kebumen. Mayoritas dari mereka
kekurangan 3 alat yang telah tercantum di aturan permenkes. 3 alat tersebut
adalah Surveyor,vibrator, dan trimmer. Menurut pak Bani azar menyatakan bahwa
memang dalam praktiknya tidak pernah menggunakan alat-alat tersebut. Namun,
berkali- kali ditegaskan oleh petugas dinkes yang kali ini diwakili oleh Bapak parahasian untuk tetap melengkapi kekurangan yang ada. 2 tukang gigi yang
dikunjungi menyatakan sanggup memenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan
kedepan. Walaupun sebenarnya sedikit memberatkan dalam segi anggaran karena
harga alat-alat yang kurang tersebut mayoritas alat yng tidak murah.
Mereka
berharap ada kesepakatan dari paguyuban tukang gigi yang bisa mendukung aturan
tersebut. Menurut Bapak Sodemin menyatakan setiap tanggal 2 setiap bulannya
diadakan pertemuan rutin paguyuban tukang gigi yang harapanya akan mendapatkan
saran dan masukan terkait peraturan terbaru permenkes tukang gigi ini.Sedangkan
pemerintah juga berharap para tukang gigi yang membuka praktik dapat memberikan
pelayanan sesuai permenkes yang berlaku dan aman untuk pasien serta tetap dalam
naungan hukum.
Post by.enh
Komentar
Posting Komentar